
Sebagai Badan Hukum yang didirikan PT Pos Indonesia (Persero), Dapenpos dibangun dengan berlandaskan berbagai pranata hukum yang menjadi sumber acuan atau dasar pijakan, antara lain sebagai berikut :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang Dana Pensiun.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI, Bapepam & lembaga Keuangan, Perusahaan Pendiri Dapenpos yang dapat dirinci sebagai berikut :
1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-397/KMK.17/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun.
2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 509/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun.
3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 510/KMK.06/ 2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja yang telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 113/KMK.05/ 2005 tanggal 18 November 2005.
4) Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor : KEP-2344.LK/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Investasi Dana Pensiun.
5) Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor : KEP-2345.LK/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun.
6) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-136.BL/2006 tanggal 214 Desember 2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
7) Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor : KD 51/Dirut/0909 tanggal 7 September 2009 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Pos Indonesia
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.010/ 2008 tanggal 5 Desember 2005 tentang Investasi Dana Pensiun.
9) Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : PER-01/BL/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Isi dan Susunan Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun.
10) Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD 61/Dirut/0712 tanggal 25 Juli 2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pos Indonesia yang disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-770/KM.10/ 2012 tanggal 28 Desember 2012.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. [Lihat]
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 02/POJK.05/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. [Lihat]
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2013 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. [Lihat]
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 04/POJK.05/2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan. [Lihat]
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan. [Lihat]
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. [Lihat]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. [Lihat]