
BAB I
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Direksi ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Dana Pensiun adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK, adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Pendiri adalah PT Pos Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Direksi PT Pos Indonesia (Persero) dalam hal ini sebagai Pemberi Kerja.
- Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
- Dana Pensiun Pos Indonesia, yang selanjutnya disebut Dapenpos adalah badan hukum yang didirikan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengelola dan menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti.
- Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun Pos Indonesia.
- Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun Pos Indonesia.
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun Pos Indonesia.
- Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero).
- Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
- Pihak adalah orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang mempunyai hubungan afiliasi.
- Afiliasi adalah hubungan di antara Pihak dimana :
- salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris Pihak lain;
- salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical yang menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
- salah satu Pihak memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan direksi atau komisaris atau yang setara dari pihak lain; atau
- salah satu Pihak secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian Pihak lain kecuali pengendalian dimaksud oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang meliputi namun tidak terbatas pada :
1). salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25%(dua puluh lima perseratus) saham Pihak lain atau merupakan pemegang saham terbesar.
2). salah satu Pihak merupakan kreditur terbesar dari Pihak yang lain;
3). salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh perseratus) berdasarkan suatu perjanjian; atau
4). salah satu Pihak dapat mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasional Pihak lain berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau perjanjian.
- Arahan Investasi adalah kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dana Pensiun.
- Saham adalah surat berharga sebagai tanda bukti kepemilikan pada suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang sudah go public dan terdaftar di Bursa Efek maupun yang belum go public dan tidak terdaftar di Bursa Efek.
- Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat utang negara, dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat berharga syariah negara.
- Obligasi Korporasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara Dapenpos selaku investor dengan perusahaan, yang menyatakan bahwa Dapenpos selaku investor /pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
- Sukuk adalah surat berharga jangka panjang/ obligasi berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
- Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara Dapenpos selaku nasabah penyimpan dengan bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
- Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut DIRE Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sejumlah dana investasi dari beberapa investor yang oleh Manajer Investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun secara tidak langsung dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti.
- Kontrak Opsi Efek adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) dengan Underlying suatujenis efek tertentu misalnya saham emiten tertentu (yakni saham perusahaan yang tercatat di bursa efek, yang menjadi dasar perdagangan seri Kontrak Opsi Saham/ KOS) dalam jumlah dan Strike Price (yakni harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise/ menebus), serta berlaku dalam periode tertentu.
- Kontrak Berjangka Efek atau Futures adalah efek yang memuat kontrak untuk membeli atau menjual suatu efek pada masa mendatang.
- Medium Term Note, yang selanjutnya disebut MTN, adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
- Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Repo, adalah transaksi jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
- Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun oleh Dapenpos untuk kepentingan OJK dan atau Pendiri dan Dewan Pengawas yang meliputi periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan bersangkutan dan disajikan serta disampaikan kepada OJK sesuai format dan tata cara yang ditentukan OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank.
- Risiko Sistemik atau Risiko Pasar adalah suatu risiko yang tidak dapat dihilangkan dengan cara melakukan diversifikasi portofolio jenis investasi, karena fluktuasi risikonya dipengaruhi oleh faktor fundamental makro ekonomi yang dapat mempengaruhi kondisi pasar secara keseluruhan. Faktor fundamental makro ekonomi tersebut meliputi : Perubahan tingkat suku bunga, Perubahan kurs valuta asing, Pertumbuhan ekonomi dan Perubahan kebijakan ekonomi pemerintah.
- Pedoman Investasi adalah pedoman yang mengatur mengenai kegiatan kegiatan investasi Dapenpos.
File Download ⇒ arahan investasi no 163-4.pdf